Senin, 25 Mei 2026

Resmob Tadulako Tangkap 2 Residivis Pencurian di Palu

Ilustrasi seorang pria duduk di balik jeruji penjara dengan ekspresi tertunduk, menggambarkan penahanan pelaku tindak kriminal.
Ilustrasi penahanan tersangka kasus kriminal di ruang tahanan. Foto ini bersifat ilustratif dan tidak menggambarkan individu atau kasus tertentu. Foto: Freepik
Advertisement

Palu, MediaPalu – Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Palu mengungkap jaringan pelaku pencurian lintas lokasi yang meresahkan masyarakat Kota Palu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah terkait tindak pencurian yang terjadi sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.

Aksi pencurian tersebut menyasar berbagai lokasi, mulai dari toko perlengkapan bayi, rumah warga, hingga tempat usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dalam operasi tersebut, mengamankan dua pelaku utama berinisial AP dan S, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu di antaranya dilengkapi STNK dan BPKB, serta kunci letter T (L) yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

, Kombes Pol Hari Rosena, mengapresiasi kinerja Tim Resmob Tadulako yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  5 Pejabat Imigrasi Sulteng Dilantik, Kakanwil Ingatkan Jaga Amanah Jabatan

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan pelaku, termasuk residivis,” ujar Kapolresta Palu.

Ia menegaskan bahwa Polresta Palu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.

Advertisement

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu menekankan pentingnya kesinambungan kinerja serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepolisian. Polresta Palu harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku beraksi secara berkelompok. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi sebelumnya juga mengamankan dua pelaku lainnya, sementara satu pelaku berinisial C masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Mutasi Sejumlah Perwira Polresta Palu

Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pengembangan guna menuntaskan seluruh jaringan pelaku.

MARDISON

Advertisement