Donggala, MediaPalu – Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang perempuan atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala.
Perempuan berinisial AT (43), itu dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring, di Palu, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil.
Selain itu, polisi menyita 9 telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 sepeda motor, satu pak plastik klip, satu kotak sabun colek, serta uang tunai Rp 47,4 juta.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sembiring.
AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
AMB





