Kamis, 5 Februari 2026

Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Palu, 2 Orang Ditangkap

Oplus_131072

Palu, MediaPalu – Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda ) menggagalkan peredaran -sabu seberat 7 kilogram. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu, pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 01.28 WITA.

Dua orang berinisial VR, 29 tahun, warga BTN Lasoani, dan MH, 26 tahun, warga Sibowi, Kabupaten Sigi, ditangkap dalam penggerebekan itu. menduga keduanya menjadikan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan kembali.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan berbagai kemasan narkoba. Ada bungkusan plastik durian besar, paket bening, hingga butiran ekstasi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Pribadi Sembiring, seusai penangkapan.

Barang bukti yang disita antara lain 6 kilogram sabu dalam plastik durian besar, 2 paket sabu seberat masing-masing satu kilogram, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.

Selain itu, polisi menemukan 25 butir ekstasi kuning, peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, serta dompet merah.

Baca Juga:  Kemenhub Dukung Revitalisasi Terminal Parigi Moutong

Petugas juga menyita barang elektronik milik pelaku, termasuk sebuah tas hitam, satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua telepon seluler Oppo.

“Total barang bukti sekitar tujuh kilogram,” ujar Sembiring.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Sembiring.

NURDIN